NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025, bertempat di depan Masjid Al Hilal, Desa Sei Gantang, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir.
Layanan SIM Keliling ini dikhususkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri SH, mengungkapkan bahwa program SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan SIM.
“Dengan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Satpas. Cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya,” ujarnya.
Untuk dapat memperpanjang SIM, masyarakat wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
• Membawa SIM asli yang masih berlaku
• Surat hasil tes psikologi
• Surat keterangan sehat
• Fotokopi kartu BPJS yang masih aktif
AKP Fandri juga mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Satlantas Polres Inhil terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, diimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu mengurus dari awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.