NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berkat laporan masyarakat, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. pada Minggu (27/04/2025)
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial H di Jalan Handayani, Kelurahan Tembilahan Kota. Saat digeledah di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan dua paket kecil sabu siap pakai seberat 0,21 gram.
Dari hasil interogasi, H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial SA di Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung II, Kelurahan Pekan Arba. Tak ingin kehilangan jejak, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah SA.
Namun, menyadari kedatangan polisi, SA sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara memotong delapan paket sabu miliknya dan membuangnya ke dalam gelas berisi teh.
Upaya tersebut gagal total. Dari sisa-sisa sabu yang ditemukan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti dengan berat total sekitar 0,21 gram.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas IPTU Gerry.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.