NARASIRIAU.COM - INHIL, Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir kembali menghadirkan program SIM Keliling yang kali ini akan dilaksanakan di wilayah Sungai Luar. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, bertempat di Simpang 3 depan Masjid Darul Aman, Sungai Luar.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri SH yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan kemudahan layanan publik, khususnya bagi warga yang berada di wilayah pelosok.
“Dengan SIM Keliling, kami ingin memastikan masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kota hanya untuk memperpanjang SIM. Cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan, dengan membawa persyaratan lengkap,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C antara lain:
• Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar,
• SIM asli yang masih berlaku,
• Surat hasil tes psikologi,
• Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,
• Fotokopi kartu BPJS yang masih aktif.
Program SIM Keliling ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, yang merasa terbantu dengan hadirnya pelayanan langsung ke wilayah mereka. Selain memberikan kemudahan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas serta kelengkapan administrasi berkendara.
Satlantas Polres Inhil mengimbau seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan datang tepat waktu sesuai jadwal.