NARASIRIAU.COM - INHIL, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S berhasil diringkus di kediamannya di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, Riau, pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Inhil bahwa S sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Enok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhil langsung bergerak cepat menuju kediaman S untuk melakukan penggerebekan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka S sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Enok. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 10,35 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kediaman S setelah dilakukan penggeledahan.
"Barang bukti sabu seberat 10,35 gram tersebut kami temukan di dalam kediaman tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPTU Gerry.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhil. Kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba," tegasnya.
Bukti keseriusan Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan membuat masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba.