NARASIRIAU.COM - INHIL, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pria berinisial N pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Inhil mengenai aktivitas mencurigakan N yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tempuling.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap N.
"Setelah melakukan pembuntutan, tim opsnal berhasil mengamankan N di pinggir Jalan Lintas Provinsi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur.
Dalam pemeriksaan, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (lidik).
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar," tegas IPTU Gerry.
Saat ini, N beserta barang bukti sabu seberat 0,77 gram telah diamankan di Mako Polres Indragiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok sabu, I.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.