• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mafirion DPR RI Minta Imigrasi Tembilahan Menjelaskan Status TKA di Pelabuhan Parit 21 ke Publik

    , Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T09:35:57Z

    NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion pihak Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan jelas dan transparan, terkait status Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan.

    Hal ini disampaikannya, menafsirkan adanya dugaan TKA illegal illegal yang bekerja di PT. Korindo Komplit Karbon di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan. Sehingga tidak menimbulkan dugaan dan pertanyaan yang tidak ada di tengah masyarakat.

    "Jika benar adanya dugaan TKA ilegal di Pelabuhan Parit 21 tersebut. Kita meminta Imigrasi bertindak tegas dan TKA harus diportasi. Maka dari itu kita meminta Imigrasi menjelaskan hal itu ke publik secara jelas dan transparan," ungkap Mafirion

    Selain itu, Mafirion juga menyoroti kecanggungan antara data yang disimpan di Imigrasi dan Disnaker, yang menurutnya harus saling terintegrasi dan valid.

    "Harus ada sinkronisasi data antara kedua instansi ini. Begitu juga dengan data TKA di perusahaan, harus sesuai dengan data TKA di Imigrasi. Lalu banding benar ndak atau sama ndak, jika tidak sama harus ditanyakan," jelasnya Mafirion melalui selulernya.

    Untuk diketahui, sebelum pemberitaan viral ini mencuat setelah diketahui adanya ketidakcocokan data antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhil mengenai status TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

    Fakta mengejutkan terungkap setelah dilaksanakan inspeksi mendalam oleh Bupati Inhil, di mana ditemukan 4 TKA asal China yang bekerja di perusahaan tersebut, meski pihak Disnaker mengaku tidak memiliki data terkait TKA atau PT. Korindo Komplit Karbon di Pelabuhan Parit 21 sejak tahun 2024.

    Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, dugaan minimnya pengawasan oleh pihak Imigrasi juga menyebutkan, terutama terkait dengan keberadaan WNA yang diduga masih berada di wilayah Inhil meski visa mereka telah kadaluarsa. Hal ini menjadi sorotan terkait lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan untuk mencegah hal tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini