• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnuya, Polsek Enok Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Redaksi
    , Maret 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T14:53:05Z


    Narasiriau.com, Tembilahan, - Pengembangan kasus penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Polsek Enok pada tanggal 17 Maret 2025, telah membuahkan hasil dengan penangkapan 3 orang pelaku lainnya.


    Pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.


    Ketiga pelaku tersebut adalah INDRA, AJID, dan MISBAH. Sebelumnya, Polsek Enok juga telah menangkap pelaku utama bernama LEO pada tanggal 17 Maret 2025.


    Dari hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 set bong alat hisap Shabu, 1 paket shabu sisa pakai yang dibungkus dengan plastik putih bening, dan 3 unit handphone.


    Menurut Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kami dalam mengatasi masalah narkotika ini."


    Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.


    Kegiatan penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Enok dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Enok.


    Pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Dalam kesempatan ini, Kapolsek Enok juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini