• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Inhil berhasil Ungkap Serangkaian Tindak Pidana

    , Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T09:03:50Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL,RIAU, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika jaringan internasional, pencurian dengan pemberatan, perusakan hutan, pembakaran lahan, hingga kasus persetubuhan. Konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil pada Kamis (27/02/2025) siang ini.


    Turut hadir Kapolres Inhil, Kajari Tembilahan, Dandim 0314/Inhil, Bea Cukai Tembilahan, Granat Inhil, serta jajaran insan pers.

    Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko ST, MH, menjelaskan beberapa kasus yang berhasil diungkap. Salah satu yang menonjol adalah kasus narkotika dengan barang bukti 3.695,05 gram sabu dan 181 butir ekstasi. 

    "Perkara kasus narkotika melibatkan dua pelaku, SA dan YT, yang ditangkap di perairan Pulau Burung. Diduga kuat, ini adalah jaringan internasional yang membawa narkoba dari Malaysia dengan modus menyembunyikannya di antara muatan kelapa, kini pelaku dan barang bukti sedang berada di Polda Riau" ungkap Kapolres Farouk. 

    Kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil.

    Ditempat yang sama Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosidi, menambahkan, "Kerja sama ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya." Jelasnya.

    Selain kasus narkotika, Polres Inhil juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis berinisial CPI (30). 

    "Pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 140 juta. Satu pelaku lain, berinisial D, masih dalam status DPO," jelas Kapolres.

    Dalam bidang lingkungan, polisi menangkap GS (44) atas tindak pidana perusakan hutan dengan modus membuka lahan sawit di kawasan hutan. 


    "Pelaku dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun," tegas Kapolres. Selanjutnya, SLI (69) ditangkap atas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. "Pelaku sengaja membakar lahan untuk memperluas area perkebunan. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar," tambah Kapolres.

    Terakhir, kasus persetubuhan dengan korban seorang guru TK berinisial A (22) dan pelaku MJ (49), seorang kepala pondok pesantren di Keritang, juga berhasil diungkap. 

    "Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sering mengalami pingsan dengan modus pengobatan. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan persetubuhan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 9 tahun," pungkas Kapolres Farouk.


    Pihak Polres Inhil menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum mereka. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Indragiri Hilir. (Ade) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini