NARASIRIAU.COM – Komandan Kodim (Dandim) 0314 Inhil yang diwakili oleh Perwira Seksi (Pasi) Inteldim Kodim 0314 Inhil, Letda Inf Sugianto, turut hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil). Konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (27/02/2025) siang di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.
Kegiatan bertujuan untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhil, termasuk narkotika jaringan internasional, pencurian dengan pemberatan, perusakan hutan, pembakaran lahan, hingga kasus persetubuhan.
Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Kajari Tembilahan, serta perwakilan dari Bea Cukai Tembilahan, Granat Inhil, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, bersama Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko ST, MH, memaparkan berbagai kasus besar yang berhasil diungkap. Salah satu yang paling menonjol adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional. Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 3.695,05 gram sabu dan 181 butir ekstasi yang disembunyikan di antara muatan kelapa. Kasus ini melibatkan dua pelaku, SA dan YT, yang ditangkap di perairan Pulau Burung, yang diduga kuat terhubung dengan jaringan narkoba internasional dari Malaysia.
"Kerja sama antara Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan sangat penting dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat sinergi ini untuk menanggulangi kejahatan ini," ujar Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosidi.
Selain kasus narkotika, Polres Inhil juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan residivis berinisial CPI (30). Pelaku yang menggunakan modus pecah kaca mobil ini berhasil mencuri uang sebesar Rp 140 juta. Satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, berinisial D, masih dalam status DPO.
Di sektor perlindungan lingkungan, Polres Inhil menangkap GS (44) yang terbukti melakukan perusakan hutan dengan membuka lahan sawit di kawasan hutan secara ilegal. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Dalam kasus pembakaran hutan dan lahan, polisi menangkap pelaku berinisial SLI (69) yang sengaja membakar lahan untuk memperluas area perkebunan. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, dalam kasus persetubuhan, polisi mengungkap pelaku MJ (49), seorang kepala pondok pesantren di Keritang, yang memanfaatkan kondisi seorang guru TK berinisial A (22) untuk melakukan tindak kejahatan. Pelaku yang mengatasnamakan pengobatan ini terancam hukuman penjara 9 tahun.
Konferensi pers ini menggambarkan komitmen Polres Inhil dalam memberantas berbagai tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. (AD)