NARASIRIAU.COM - Tim Bea Cukai Tembilahan berhasil mengungkap kasus penyelundupan sisik trenggiling ilegal seberat 30 kilogram di perairan Sapat Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pelaku berinisial MS (24) ditangkap saat menggunakan speedboat SB. Nunricko 88, pada 29 Januari 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan pelaku berasal dari Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
“Saat kami interogasi, pelaku MS mengakui kepemilikan satu karung sisik trenggiling tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Setiawan, Rabu (5/2/2025).
MS kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Guna penyidikan lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa MS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat sebagai bagian dari jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.
Ia mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman sisik trenggiling, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang.
"Dalam tiga bulan terakhir, kami telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal sisik trenggiling. Pada Desember 2024, kami bahkan mengungkap peredaran hingga 1 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ungkap Hari Novianto.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan hubungan antara jaringan perdagangan di Riau dan Sumatera Utara.
"Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya," katanya.