• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bersama Pansus DPRD Riau, Kadishub Inhil: Perda Harus Melindungi Pelayaran Rakyat

    , Februari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T13:04:23Z
    NARASIRIAU.COM - PEKANBARU, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Perhubungan telah mengadakan rapat dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran terkait Ranperda tersebut. Senin (17/02/2025) pagi.

    Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Manahara Napitulu, didampingi Wakil Ketua Adam Safaat dan beberapa anggota Pansus lainnya, termasuk Syamsuri Daris, anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Indragiri Hilir. Dari pihak Dinas Perhubungan, hadir sebagian besar Kepala Dinas, baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

    Dalam pembukaan rapat, Ketua Pansus menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat mengatur lebih rinci mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, pengendalian kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (over dimension over loading), penyelenggaraan perhubungan di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, serta menata angkutan massal di kawasan untuk meningkatkan konektivitas daerah.

    Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD Riau dalam penyusunan Ranperda ini. Beliau berharap Perda ini akan memberikan landasan hukum yang lebih teknis dalam penyelenggaraan perhubungan di daerah. 

    Andi Yanto juga menyoroti bahwa kewenangan Dinas Perhubungan menurut UU 22 Tahun 2009 memang terbatas, namun Perda ini diharapkan dapat diselaraskan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mempertegas pengaturan penyelenggaraan perhubungan di daerah.

    Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Indrawansyah Syarkowi, memberikan beberapa masukan mendasar yang menurutnya perlu diatur dengan jelas dalam Ranperda ini. Salah satu poin utama yang ia tekankan adalah pemberdayaan angkutan pelayaran rakyat.

    "Kami mengapresiasi semangat DPRD Riau dalam menyusun Ranperda ini. Ada beberapa masukan terkait draf Ranperda ini yang perlu diperhatikan. Pertama, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu diperbarui, karena sekarang sudah diberlakukan UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2008. UU Nomor 66 Tahun 2024 menekankan pada pemberdayaan angkutan pelayaran yang diperkuat lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat. Perpres ini harus dimasukkan dalam Perda," ujar Kadishub Inhil tersebut.

    Indrawansyah menambahkan bahwa regulasi perhubungan yang ada, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri, belum menyentuh secara spesifik terkait angkutan pelayaran rakyat, padahal sektor ini sangat penting bagi perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap Perda ini nantinya akan memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi angkutan pelayaran rakyat.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih detail mengenai terminal pelayaran rakyat dan halte sungai dalam Ranperda ini. Menurutnya, hal ini penting sebagai solusi bagi perizinan dermaga-dermaga rakyat dan pancang-pancang ilegal yang banyak ditemukan di wilayahnya, sehingga masyarakat dapat berusaha dengan nyaman karena adanya kepastian hukum.

    Terakhir, agar Ranperda ini memasukkan terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai upaya untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan di sektor perhubungan. dapat dicobtohkan bahwa di Inhil, satu UPTD sudah berstatus BLUD, yaitu UPTD PKB, Terminal, dan Perparkiran, dan saat ini sedang dalam proses penilaian untuk UPTD Penyelenggara Pelabuhan Daerah Transportasi Sungai dan Penyeberangan.

    Menanggapi masukan dari para Kepala Dinas Perhubungan, pimpinan rapat Pansus, Manahara Napitulu, meminta tenaga ahli untuk terus berkomunikasi dengan para Kepala Dinas agar Ranperda ini benar-benar tersusun secara komprehensif. Dalam waktu dekat, Pansus juga akan mendengarkan masukan dari asosiasi yang bergerak di bidang transportasi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini