NARASIRIAU.COM - INHIL, Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu yang melibatkan seorang pria berinisial MS (34). Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 9 Januari 2025, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket shabu dengan berat kotor 4,16 gram, yang ditemukan di sebuah kotak rokok.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil pada 7 Januari 2025. Warga setempat melaporkan bahwa MS sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MS yang saat itu berada di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah. Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap MS dan melakukan penggeledahan. Di hadapan dua orang saksi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 28 paket narkotika jenis shabu, serta sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Setelah diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K. Saat ini, MS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Inhil dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Gerry.
MS kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.