NARASIRIAU.COM - INHIL, Polres Indragiri Hilir gelar press realese dengan mengamankan empat pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kasus yang ditangani meliputi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Kamis (16/01/2025)
Adapun beberapa kasus, Pertama Dalam kasus pemerkosaan, satu pelaku (R) berusia 20 tahun ditangkap setelah memperkosa seorang anak di bawah umur di kebun kelapa sawit. Pelaku berpura-pura bertanya tentang lokasi penjual es batu lalu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan tindakan kriminal tersebut. Motif pelaku adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Sementara itu, kasus curanmor melibatkan dua tersangka. Pelaku utama, RS (DPO), berhasil mencuri sepeda motor milik korban. Barang curian kemudian dijual kepada HS yang berperan sebagai penadah. Keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus curas, dua pelaku, RD dan RO, telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali di wilayah Kecamatan Kateman. Modus mereka adalah mengintai korban di tempat sepi lalu melakukan kekerasan atau ancaman untuk merampas handphone.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktra didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko mengatakan Tersangka Dijerat Berbagai Pasal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Pelaku pemerkosaan anak dijerat Pasal 81 ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, sementara pelaku curanmor dan penadahan dijerat Pasal 480 KUHP. Sedangkan pelaku curas akan dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku.
"Polres Inhil Tetap Komitmen Memberantas Kejahatan, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, Kami berharap dengan penangkapan para pelaku ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat," Ungkapnya. (AD)