NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Angka penerbitan paspor pada tahun 2024 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengalami kenaikan sebesar 5% dibandingkan tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Awaludin mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, penerbitan paspor di Tembilahan tercatat sebanyak 11.009 paspor.
"Sementara pada Desember 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 11.125 paspor, yang menunjukkan kenaikan sekitar 5% " ungkap.
Selain itu, ada perubahan signifikan terkait biaya pembuatan paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
" Tarif pembuatan paspor mengalami penyesuaian setelah 13 tahun tidak ada perubahan. Mulai 17 Desember 2024, tarif baru akan diberlakukan " tambah awal.
Adapun Paspor biasa non-elektronik 5 tahun Rp 350.000, Paspor biasa non-elektronik 10 tahun Rp 650.000, Paspor elektronik 5 tahun Rp 650.000 Paspor elektronik 10 tahun Rp 950.000
" Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mengimbangi biaya operasional serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat " jelasnya. (AD)