• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kadishub Inhil Minta Bantuan Senator Usulkan Revisi UU No. 22 Tahun 2009 dalam Reses DPD RI

    , Desember 30, 2024 WIB Last Updated 2024-12-30T16:41:45Z
    NARASIRIAU.COM - Dalam kegiatan reses di Bados Cafe, Tembilahan, Senator asal Riau Abdul Hamid menerima aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Kadishub Inhil, Indrawansyah Syarkowi, SE, M.Si, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, hadir pula Kadisdagtri Inhil Marta Haryadi, SH, MH, serta Ketua BPC HIPMI Kabupaten Inhil Ardiansyah Julor bersama pengurus.

    Abdul Hamid menyampaikan komitmennya untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyuarakannya dalam forum DPD RI, meskipun kewenangannya tidak seluas DPR RI. "Kami akan terus berinteraksi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan aspirasi daerah," ujar Abdul Hamid.

    Indrawansyah Syarkowi menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan Inhil, terutama terkait kewenangan yang terbatas akibat kebijakan pemerintah pusat. "Banyak masalah yang kami hadapi, seperti travel ilegal, kendaraan ODOL, dan pengelolaan pelayaran, namun kewenangan kami terbatas. Kami berharap melalui Pak Abdul Hamid, revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat memperkuat kewenangan daerah dalam penegakan hukum di sektor transportasi," katanya.

    Kadishub Inhil juga mengungkapkan persoalan terkait pengelolaan terminal, seperti Terminal Bandar Laksmana Indragiri yang hanya memiliki kewenangan untuk angkutan perkotaan dan pedesaan. "Kami tidak memiliki wewenang untuk mengelola angkutan antar kota atau antar provinsi, yang menyebabkan travel ilegal semakin marak," ujarnya. Ia juga meminta agar regulasi terkait pengelolaan terminal dapat direvisi, sehingga masalah transportasi ilegal bisa tertangani dengan baik.

    Selain itu, Kadishub Inhil menjelaskan bahwa meskipun pihaknya sudah beberapa kali mengumpulkan travel ilegal untuk sosialisasi pengurusan izin trayek, kewenangan penerbitan izin tetap ada pada Dishub Provinsi Riau. "Kami sudah memfasilitasi dan mengirimkan data travel ilegal kepada Dishub Provinsi, namun penindakan yang dilakukan masih terbatas," tambahnya.

    Dengan harapan adanya dukungan dari Abdul Hamid, Kadishub Inhil menginginkan perbaikan regulasi yang lebih mendukung penegakan hukum dan mengurangi masalah transportasi di daerah.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini