NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, Bea Cukai Tembilahan menggelar pemusnahan barang hasil penindakan periode Maret-November 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Belakang Kantor Bea Cukai Tembilahan pada Selasa (17/12/2024) ini turut dihadiri oleh perwakilan Komandan Kodim 0314/Inhil, Kapten Arh Agus Purwanto.
Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini meliputi 3.013.860 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar. Potensi penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp 2,35 miliar.
"Pemusnahan barang ilegal ini penting untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara," ujar Setiawan Rosyidi.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Tembilahan juga memberikan hibah tiga unit speedboat yang diubah menjadi ambulans air dan empat unit laptop untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan di Indragiri Hilir. Program hibah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan dan administrasi di wilayah pesisir.
Pemusnahan ini menegaskan peran Bea Cukai Tembilahan sebagai community protector dan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. (AD)