NARASIRIAU.COM - INHIL, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jaringan antar Provinsi dengan mengamankan 21,8 kilogram sabu.
Pengungkapan puluhan kilo narkoba tersebut terjadi pada Selasa (29/10) lalu, saat sebuah mobil yang dibawa oleh Ali bin Sulaiman sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap yang kedapatan membawa mobil berisi sabu,” tutur Kapolres Inhil, AKBP Budhi Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Inhil, Jumat.
Kapolres mengungkapkan, puluhan kg sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar bernama Keling dan akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto, yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari penangkapan, Polres Inhil mengamankan sabu dengan berat total 21,8 kilogram, tiga unit ponsel, sebuah mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Kapolres mengatakan ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus upaya mendukung program 100 Hari Kerja Presiden.
"Ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Pengungkapan puluhan kilo narkoba tersebut terjadi pada Selasa (29/10) lalu, saat sebuah mobil yang dibawa oleh Ali bin Sulaiman sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap yang kedapatan membawa mobil berisi sabu,” tutur Kapolres Inhil, AKBP Budhi Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Inhil, Jumat.
Kapolres mengungkapkan, puluhan kg sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar bernama Keling dan akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto, yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari penangkapan, Polres Inhil mengamankan sabu dengan berat total 21,8 kilogram, tiga unit ponsel, sebuah mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Kapolres mengatakan ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus upaya mendukung program 100 Hari Kerja Presiden.
"Ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.