NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan terkait perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum. pada hari Selasa pagi, di halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof. M. Yamin, SH No. 05, Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau. Selasa (26/11/2024) pagi.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan mengenai barang bukti yang dirampas dan disahkan untuk dimusnahkan.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis shabu-shabu seberat 290,81 gram, narkotika jenis ganja seberat 49,04 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 29 butir. Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk 35 unit handphone Android berbagai merk, 5 unit timbangan, 4 unit gunting, 3 unit bong, 12 unit parang, serta 81 karton rokok berbagai merk.
Pemusnahan ini melibatkan total 70 perkara yang berasal dari periode bulan Juli hingga November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Inhil, Arsitha Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah final dalam rangka penegakan hukum dan penghapusan barang bukti yang telah melalui proses peradilan.
"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara merusak, membakar, dan mengubur barang bukti tersebut, sehingga tidak dapat digunakan lagi," ungkap Arsitha saat diwawancarai reporter Narasiriau.com usai kegiatan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol keseriusan Kejari Inhil dalam memberantas kejahatan, khususnya terkait narkotika, serta menunjukkan komitmen lembaga hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan terakhir yang dilakukan oleh Kejari Inhil pada tahun 2024, menandai keberhasilan mereka dalam menangani perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(Ade Prasetia)