NARASIRIAU.COM - INHIL, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil tahun 2024. di Halaman Venue Tembilahan Gudang Logistik, Selasa (26/11/2024) Siang.
Ketua KPU Kabupaten Inhil, Syamsul Masjan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana semua surat suara yang lebih atau rusak harus dimusnahkan satu hari menjelang pencoblosan.
“Apabila dijumpai surat suara yang lebih atau yang rusak, harus dimusnahkan. Hari ini kita laksanakan kegiatan tersebut, dan di Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada kelebihan surat suara, namun yang ada adalah surat suara rusak, sebagaimana hasil sortir ditemukan surat suara yang mengalami cacat dan tidak bisa digunakan,” ujar Syamsul.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 369 lembar.
- Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 134 lembar.
Kegiatan pemusnahan ini juga untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai prosedur, dan menghindari adanya surat suara yang tidak layak digunakan pada hari pencoblosan. KPU Inhil juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
Dengan langkah ini, KPU berharap pemilu 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berlangsung lancar dan transparan, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta pemilu serta pemilih.
Pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, KPU beserta jajaran, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil, Kasi Intel Kejari Inhil, Bawasul Jajaran, Kesbangpol Inhil. serta instansi terkait lainnya, serta Insan Pers. (Ade Prasetia)