NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Angka perceraian di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun 2023.
Dari data Pengadilan Agama Tembilahan Kabupaten Inhil tercatat pada tahun 2023 ada 759 perkara, sementara sampai 20 November 2024 sudah ada 555 perkara.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Tembilahan, Zulfikar, S.H.I, bahwa pada tahun 2023, terdapat 759 perkara yang telah ikhrah, dengan kualifikasi perkara cerai gugat (CG) sebanyak 624 dan cerai talak (CT) sebanyak 135.
"Kasus perceraian yang paling banyak terjadi adalah perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang mencapai 546 perkara. Selain itu, masalah ekonomi tercatat sebagai penyebab perceraian pada 84 perkara, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan perceraian pada 29 perkara. Sedangkan, perceraian akibat faktor lain seperti zina, mabuk, narkoba, dan judi, tercatat lebih sedikit," Jelasnya.
Sedangkan pada tahun 2024, tepatnya per 20 November 2024, terdapat perkara yang tercatat berjumlah 555, dengan kualifikasi 447 perkara CG dan 108 perkara dalam klasifikasi CT.
"Pada tahun 2024 ada penurunan cukup tajam terjadi pada angka perceraian yang disebabkan oleh perselisihan terus-menerus, yang turun menjadi 360 perkara. Meskipun demikian, penyebab utama perceraian masih didominasi oleh masalah serupa, yakni perselisihan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, serta KDRT," jelasnya pada reporter Narasiriau.com.
Penurunan jumlah perkara ini bisa jadi mencerminkan perubahan dinamika sosial di masyarakat, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga secara bijaksana.(Ade Prasetia)