NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Pleno Penetapan Status Laporan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/04.04/X/2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Periode 2024 s.d 2029 yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kab Indragiri Hilir pada Kamis, 17/10/2024
Laporan dugaan Pelanggaran yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Keritang dan pelimpahan kepada Bawaslu Kabupaten Inhil ini terkait dengan adanya dugaan kampanye diluar zona sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1091 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No 1089.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dari hasil investigasi terhadap kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi di Kecamatan Keritang. Secara subtansi, Sentra Gakkumdu Kab Inhil telah melakukan tahapan-tahapan proses Penanganan Pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dan tertuang didalam Peraturan Bawaslu.
Dalam hal kami melakukan penelusuran di wilayah terjadinya dugaan pristiwa hukum, mengundang pelapor guna memintai klarifikasi, kemudian mengundang saksi-saksi untuk menggali kebenaran terhadap adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta mengundang terlapor untuk dapat memberikan keterangan. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan, tim Sentra Gakkumdu memberikan keputusan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana Pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti pada tingkat penyelidikan.
Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH menyatakan laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti kelangkah selanjutnya dan segera dibuat status laporan sesuai dengan Perbawaslu. Terimakasih kepada unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang selalu membersamai untuk menangani terhadap laporan dugaan Pelanggaran. Tuturnya
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, "Rahmaddian menyatakan bahwa seluruh tahapan mekanisme prosedur sudah dilewati. Tim Sentra Gakkumdu sudah bekerja keras melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak-pihak guna menggali seluruh informasi yang berkenaan dengan pasal yang disangkakan, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilihan. Setelah dilakukan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu, tidak terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal 187 ayat 1.
Sampai dengan hari ini, laporan yang masuk selama Tahapan Kampanye berjumlah 1 laporan yang sudah diregister, 1 penerusan informasi awal dari Provinsi diwilayah hukum Kab Indragiri Hilir serta adanya beberapa temuan yang masih dalam proses penelusuran dan dugaan pelanggaran lainya yang menjadi tugas dan tanggung jawab pengawasan kami.
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengucapkan terimakasih kepada Pelapor yang telah melaporkan kepada jajaran Pengawas Pemilu. Ini salah satu bentuk kepedulian masyarakat untuk bersama-sama melakukan Pengawasan disetiap tahapan. Jika menemukan pelanggaran bisa segera melaporkan dan berkordinasi dengan jajaran pegawas kami disemua tingkatan. Selanjutnya, ucapan terimakasih kepada Tim Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan yang selalu membersemai Kami dalam setiap tahapan. Tutupnya.
TimHumasBawasluInhil