NARASIRIAU.COM - INHIL, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keritang, telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye peserta Pilkada Inhil 2024.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, mengatakan bahwa Saat ini Panwascam Keritang memang telah menerima laporan secara tertulis dari pelapor.
“Pagi tadi kita diberikan informasi bahwa Panwascam Keritang telah menerima laporan resmi dari pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta pilkada Inhil 2024,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Menindak Lanjuti Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Inhil juga menyampaikan bahwa laporan Tersebut saat ini sedang berproses lebih lanjut dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“mengenai Laporan Terserbut Kita tunggu hasil kajian dari Panwas Kecamatan Keritang serta Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil, Tim dari Bawaslu Inhil harini sedang menuju ke Keritang untuk berkoodinasi dengan Panwascam Keritang dan melakukan monitoring terkait laporan tersebut,” ujar Rustam.
Untuk diketahui, waktu proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran zona kampanye tersebut, Rustam mengatakan Menunggu Hasil kajian yang dilakukan Panwascam Keritang untuk Bawaslu Indragiri Hilir Tindak Lanjuti.
“Kita tunggu saja informasi dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil yang sedang melakukan tugas monitoring terkait dugaan pelanggaran tersebut,” tutupnya.