NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Pemusnahan barang bukti (BB) dan Barang Rampasan, dilaksanakan diHalaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan Kab.Inhil-Riau, Selasa (20/08/2024) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan..
"Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana sampai pada hari ini terdapat 56 perkara," ujarnya.
Diketahui lebih lanjut pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
"Adapun barang bukti yang kita musnahkan ini, diantara Narkotika Jenis Shabu-shabu, handphone serta kali ini ada uang palsu, dan berbagai jenis senjata tajam dan barang lain sebagainya," tambahnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Barang Bukti yang Dirampas untuk dimusnahkan maka Pelaksanaaan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Inhil dilaksanakan dengan rincian:
Adapun item Barang Bukti yang dimusnahkan sebagai Berikut:
1. Narkotika Jenis Shabu-shabu: 39,89 Gram
2. Handphone Android berbagai merk: 35 Unit
3. Timbangan: 6 Buah
4. Gunting: 4 Buah
5. Bong: 1 Buah
6. Parang, dll: 12 Buah
7. Kayu: 421 Keping
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara Merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.