NARASIRIAU.COM - INHIL, Cara mengurus SIP Perawat perlu diketahui oleh tenaga medis. Jadi, SIP adalah salah satu dokumen tanda izin praktek yang harus dimiliki perawat. Lantas, bagaimana cara mengurusnya?
SIP Perawat atau Surat Izin Praktik Perawat adalah dokumen yang menandakan bahwa seorang perawat memiliki izin praktik. Dengan adanya dokumen ini, perawat dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk menjalankan praktek di fasilitas pelayanan kesehatan.
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah dokumen yang diperlukan perawat untuk menjalankan praktek di fasilitas kesehatan manapun. Dengan mempunyai ini, perawat menunjukkan kredibilitasnya sebagai seorang tenaga kesehatan yang sah.
Selain itu, SIP Perawat juga memungkinkan perawat menunjukkan bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk menjalankan praktek di fasilitas pelayanan kesehatan.
A. Persyaratan Administrasi (2 rangkap):
1. Permohonan bermaterai;
2. Fotocopy e-KTP;
3. Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotocopy ijazah pendidikan yang dilegalisir asli/basah;
5. Fotocopy STR yang masih berlaku yang dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI);
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sesuai tempat prkatik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik (bermaterai);
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja);
10. Surat izin Praktik Perawat (SIPP) asli (jika memperpanjang) Jika tidak bekerja di Faskes persyaratan poin (9) tidak diperlukan;
B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
D. Biaya: Rp. 0,-
E. Sistem mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/ entry data oleh petugas Front Office, memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkas diserahkan ke Bidang Pelayanan/Back office untuk dilakukan pemrosesan.
4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kasi yang membidangi perizinan yang dimohonkan.
5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses dengan menginput data tambahan ke dalam SIMPATI.
6. Data yang telah diinput diteruskan oleh Back Office ke Kasi dan Kabid yang membidangi secara erjenjang melalui sistem dan selanjutnya ditandangani Kepala Dinas dengan TTE.
7. Izin diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
a. Kotak pengaduan, saran dan masukan
b. Telepon (0768) 22504
c. Email dpmptspkabinhil@gmail.com atau dpmptsp@inhilkab.go.id d. Website perizinan http://simpatidpmptsp.inihlkab.go.id/