NARASIRIAU.COM - INHIL, Bisnis pertambangan menjadi salah satu bisnis yang amat menarik bagi pengusaha skala besar. Terlebih di Indonesia yang merupakan salah satu negara yang memiliki potensi barang tambang yang amat melimpah. Terdapat berbagai jenis barang tambang yang telah dieksplorasi dan dikelola oleh perusahaan tambang saat ini. (08/07/2024)
Bisnis Pertambangan yang disebut dengan bisnis pertambangan adalah sebuah rangkaian pekerjaan yang berkaitan dengan usaha pencarian, penyelidikan, penambangan, pengolahan dan sampai penjualan barang tambang, baik itu berupa mineral atau pun batuan yang memang miliki nilai ekonomis atau dibutuhkan oleh manusia.
Dalam pertambangan ini, barang tambang dikelompokan ke dalam tiga jenis golongan, yaitu golongan A, B dan C.
Barang tambang yang termasuk ke dalam golongan A adalah jenis barang tambang yang memiliki nilai strategis untuk keamanan negara sebut saja seperti batu bara, minyak bumi dan juga uranium.
Sedangkan untuk barang tambang golongan B merupakan jenis barang tambang yang memiliki nilai vital dan mampu untuk menguasai hajat hidup orang banyak, contohnya adalah emas, tembaga, nikel dan yang lainnya.
Untuk golongan C, barang tambang yang masuk ke dalam kategori ini adalah jenis barang tambang yang merupakan jenis barang galian industri sebut saja seperti kuarsa, andesite dan juga limestone serta banyak jenis lainnya.
Tentunya pengaturan jenis barang tambang ke dalam tiga golongan ini adalah untuk memudahkan regulasi dan pengaturan bisnis pertambangan oleh pemerintah saat ini.
Menjalankan Bisnis Pertambangan
Bisnis pertambangan memang termasuk sebagai satu jenis bisnis skala besar karena tak hanya melibatkan banyak pihak namun juga kebutuhan modal dan pengelolaan modal yang besar pula. Meski demikian, bisnis pertambangan ini juga dapat menghasilkan keuntungan yang sama besarnya. Hanya saja perlu diingat, dengan keuntungan yang besar ini, terdapat pula tingkat resiko yang juga lebih besar.
Satu hal penting dalam menjalankan bisnis pertambangan ini adalah perijinan dalam melakukan usaha. Hal ini berkaitan dengan pemerintah dan juga kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan pertambangan itu sendiri. Ada sejumlah jenis izin yang harus dimiliki oleh satu perusahaan tambang dalam menjalankan usaha pertambangannya.
Sebut saja mulai dari ijin pendirian perusahaan, ijin melaksanakan bisnis pertambangan, ijin operasional produksi, ijin pengangkutan dan juga penjualan. Semua hal ini haruslah terlebih dulu diselesaikan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah di negara kita.