NARASIRIAU.COM - INHIL, Dua wanita, inisial NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five .
RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) ditemani Kuasa Hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka.
Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Investasi bernama admirable five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut, mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir 6,3 milyar.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang Konveksi itu.
Adapun nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Dan yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.
Disebutkan peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi Admirable Five yang berada di dua Lokasi kota Pekanbaru. tersangka (RM) bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama Admirable Five dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %. Adapun peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang di berikan koban.
Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di akun medsos milik pribadinya, sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi melalui dirinya.
Awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian Kerjasama sama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainya yang tertarik berinvestasi di ADMIRABLE FIVE. (kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun) Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha tersebut tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Bahwa selama ini investasi itu adalah Investasi bodong.
"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi.