NARASIRIAU.COM - INHIL, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Terima Kunjungan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT. Surveyor Indonesia (Persero) Melakukan Verifikasi Lapangan Dalam Rangka Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis, (14/06/2024).
Kunjungan ini diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono, S. Hut. T didampingi oleh Penata Perizinan Ahli Madya Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM, Perencana Ahli Muda Apridoni, S. Kom, M.Kom dan Penata Perizinan Ahli Muda Yuli Hasnita, SE.
Penilaian kinerja ini merupakan amanah langsung dari Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Diketahui lebih lanjut tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/ Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah.
Dengan landasan hukum yang kuat, kegiatan penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang kinerja PTSP dan PPB, sehingga langkah-langkah perbaikan dan peningkatan dapat diambil untuk mendukung iklim berusaha yang lebih baik di Indonesia.