NARASIRIAU.COM - INHIL, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan pada 12 s.d 13 Juni 2024.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Inhil Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Abus Siraj, S.Pt, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, SH., MH, Rahmadian, S.Pd, P.lt. Kepala Sekretariat Bawaslu Inhil Nurilla, SE dan juga di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Inhil.
Adapun peserta yang terundang pada kegiatan tersebut adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hilir. Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Inhil Abus Siraj, S.Pt dalam sambutannya dikatakan bahwa tahapan "Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam waktu dekat akan kita jalani oleh karena itu melalui kegiatan penguatan kapasitas ini hendaknya bisa menjadi bekal jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Pengawasan". Untuk Narasumber pada kegiatan ini Panitia menghadirkan 2 orang dengan materi 1 bertemakan tentang
Teknis Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang disampaikan oleh Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan sedangkan materi 2 Mekanisme Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh anggota Bawaslu Inhil periode 2018 s.d 2023 Rois Habib, S.IP ungkapnya.
"Bawaslu RI saat ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024," Secara teknis Surat Edaran ini.
Akan dibahas karena berkaitan dengan teknis Pengawasan dan pengisian alat kerja Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Mengingat pentingnya pelaksanaan Pengawasan dilapangan tahapan ini maka kepada beserta wajib mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai dengan akhir.tegasnya
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Indra menegaskan idealnya Pengawas Pemilu wajib memahami dasar hukum yang bersumber dari Undang-undang, Peraturan Badan Pengawas Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta turunanya sehingga tidak salah saat mengambil langka ataupun kebijakan yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara Pemilu.
Sementara itu anggota Bawaslu Rahmadian mengatakan masifkan pencegahan terlebih dahulu sebelum Penindakan khususnya pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.