• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Inhil Musnahkan BB Dari 24 Perkara

    , Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T05:03:07Z


    NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil di Halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan Kab.Inhil-Riau, Rabu (15/05/2024) pagi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi PB3R, Arsitha Agustian, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.


    "Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana di tahun 2024 ini sampai bulan ini ada 24 perkara," ujarnya.


    Diketahui lebih lanjut pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.


    "Barang bukti yang kita musnahkan ini, diantara berbagai narkotika, handphone serta berbagai jenis merk rokok, dan berbagai jenis senjata tajam dan barang lainnya," tambahnya.


    Adapun item Barang Bukti yang dimusnahkan sehagai Berikut:


    1. Narkotika Jenis Shabu-shabu : 57,24 Gram

    2. Narkotika Jenis Pil Extacy : 10 Butir

    3. Handphone Merk Iphone dan Android berbagai merk : 24 Unit

    4. Timbangan : 5 Buah

    5. Gunting : 1 Buah

    6. Mancis : 2 Buah

    7. Bong : 2 Buah

    8. Parang, dll : 8 Buah

    9.Rokok berbagai merk : 60 Karton


    Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 








    Reporter: Ade Prasetya 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini