Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi PB3R, Arsitha Agustian, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana di tahun 2024 ini sampai bulan ini ada 24 perkara," ujarnya.
Diketahui lebih lanjut pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini, diantara berbagai narkotika, handphone serta berbagai jenis merk rokok, dan berbagai jenis senjata tajam dan barang lainnya," tambahnya.
Adapun item Barang Bukti yang dimusnahkan sehagai Berikut:
1. Narkotika Jenis Shabu-shabu : 57,24 Gram
2. Narkotika Jenis Pil Extacy : 10 Butir
3. Handphone Merk Iphone dan Android berbagai merk : 24 Unit
4. Timbangan : 5 Buah
5. Gunting : 1 Buah
6. Mancis : 2 Buah
7. Bong : 2 Buah
8. Parang, dll : 8 Buah
9.Rokok berbagai merk : 60 Karton
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Reporter: Ade Prasetya