• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu Inhil Lakukan Pengawasan Tahapan Tes CAT Perekrutan PPK

    , Mei 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T12:31:11Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan Pengawasan Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil di SMAN 1 Keritang pada Senin (06/05/2024).

    Anggota Bawaslu Inhil sekaligus koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Abus Siraj, S.Pt telah melaksanakan pengawasan secara langsung pelaksanaan ujian Computer Assisted Tes (CAT) Zona 1 dan 2.

    Mekanisme pelaksanaan CAT ini sesuai dengan "Surat pemberitahuan KPU Inhil dilakukan pada 3 titik diantaranya Zona 1 SMKN 1 Tembilahan, zona 2 SMAN 1 Kateman dan zona 3 SMAN 1 Keritang. Setiap zona terdiri dari beberapa Kecamatan.

    Seperti zona 1 (tembilahan, tembilahan hulu, Tempuling, Batang Tuaka, Gas, Gaung, Kuindra dan Concong, Tanah Merah, Enok), zona 2 (Mandah, Pelangiran, Kateman, Teluk Belengkong dan Pulau Burung), zona 3 (Keritang, Kemuning, Reteh, Kempas dan Sungai Batang)".

    Berdasarkan hasil pengawasan Pelaksanaan CAT ini telah sesuai dengan Peraturan yang ada. Secara teknis KPU Inhil telah mempersiapkan segala kebutuhan yang perlukan pada saat Perekrutan Panitia adhoc saat ini. Mulai dari sosialisasi penerimaan 

    Calon PPK hingga penerimaan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Mengenai nilai peserta juga secara langsung dapat dilihat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan antara peserta CAT dan Penyelenggara".ungkapnya

    Berkaitan dengan Pelaksanaan CAT di zona 3 tepatnya di SMAN 1 Keritang pada sesi 1 dimulai pukul 09.30 s.d 11.30 dengan jumlah peserta yang terdaftar 35 namun yang tidak hadir 3 peserta sedangkan pada sesi 2 dimulai pukul 13.00 s.d 15.00 terdaftar 35 yang tidak hadir 7 peserta.

    "Jika terdapat peserta yang tidak hadir mengikuti CAT ini maka idealnya peserta tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) artinya peserta dimaksud tidak lolos ujian CAT dan tidak berhak untuk mengikuti tes tahapan berikutnya," tegasnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini