NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bulan Januari Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Inhil, di Aula Mapolres Inhil, Sabtu (03/02/2024) pagi.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK didampingi Kasat Reserse Narkoba Muhammad Jacob Nursagli Kamaru, dan Kasi Humas Polres Inhil Bambang, dalam penjelasan saat press release menyampaikan ada 7 LP dari kasus tindak pidana Narkotika dan dari 7 LP telah diamankan 11 pelaku dari laporan yang berbeda yakni ada dari Polsek dan dari Satuan Narkoba Polres Inhil.
"Diketahui semua tersangka kita amankan ditempat dan waktu yang berbeda, yang mana dari 11 pelaku yang diamankan yakni, AF, WD, TZ, JK, DR, BN, EP, SF, BO, dan DA, serta AR. Dengan rincian laporan sebanyak 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, 1 laporan dari Polsek Gaung Anak Serka, dan 1 laporan dari Polsek Kateman, dan dari 11 tersangka merupakan anak dibawah umur, dan mendapat penanganan khusus," ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan ada sebanyak 32,87 gram narkotika jenis shabu, dan 50,09 gram narkotika jenis ganja.
"Berhasil diamankan dari 11 tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti yakni dari penangkapan yang merupakan 5 laporan dari Satuan Narkoba Polres Inhil, dan 2 laporan dari Polsek, barang bukti sebanyak 32,87 gram narkotika jenis shabu, dan 50,09 gram narkotika jenis ganja," jelas Kapolres Inhil.
Lebih lanjut dikatakan tersangka akan dikenakan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
"Tentunya Polres Inhil akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Inhil, dan meminta kepada masyarkat jika mempunyai informasi terkait peredaran narkoba agar melapor ke Polres Inhil," tutupnya.
Reporter: Ade Prasetya