Narasiriau.com, Tembilahan, - Peroses perhitungan suara di Tingkat Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah selesai dilakukan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Inhil, H. Herdian Asmi, SH, MH ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (25/02/2023) malam.
"Iya benar sudah selesai untuk 20 Kecamatan, dan Selasa 27 hari selasa akan dilakukan perhitungan ditingkat Kabupaten," Ungkapnya
Kendati KPU Inhil belum melakukan pleno tingkat Kabupaten, beberapa partai telah berani merilis hasil perolehan mereka dan siapa yang akan menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah beredar di khalayak ramai.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini disalah satu group WA disitu memperlihatkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil menempatkan kadernya untuk DPRD Provinsi Riau Dapil Inhil dan Golkar masih membuktikan kekohon akar pohon beringinnya dengan masih mengirim 2 kader terbaiknya.
Untuk suara tingkat pertama dari data yang diperoleh media ini kursi pertama masih diduki oleh Golkar dengan 75.096 suara disusul oleh PKB dengan 68.480 suara dan di posisi ke 3 bertengger PDIP dengan perolehan suara 48.228 dan kursi ke 4 dipegang oleh Partai Berlambang Ka'bah (PPP) dengan 40.816 suara, kursi ke 5 ada Grindra dengan 26.872 dan Kursi ke 6 diduki oleh Demokrat dengan 26.413 suara sedangkan untuk kursi ke 7 kembali diduki oleh Golkar dengan 25.032 dan kursi ke 8 dipegang oleh PKS dengan 23.787 suara.
1. DR. H. Ferryandi, ST, MT, MM (75.096/Golkar)
2. H. Dani M. Nusalam (68.480/PKB)
3. Andi Darma Taufik (48.228/PDI P)
4. Iqbal Sayuti (40.816/PPP)
5. Zulfadhli Alhamdi, A.Md (26.872/Grindra)
6. Agustriansyah (26.413/Demokrat)
7. Dra. Hj. Septina Primawati, M.M (25.032/Golkar)
8. Samsuri Daris (23.787/PKS)
Data ini merupakan hasil sementara dan masih dapat berubah seiring dengan proses penghitungan suara ditingkat Kabupaten yang belum dilaksanakan. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkini mengenai pemilihan legislatif di Kabupaten Inhil.
Catatan: Data di atas merupakan hasil sementara dan dapat berubah seiring dengan proses penghitungan suara di tingkat Kabupaten dan sebelum KPU Inhil mengumumkan hasil resmi. (*)
Editor : Erik Septian