• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berhasil Diamankan, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis

    , Februari 07, 2024 WIB Last Updated 2024-02-07T05:48:34Z

    NARASIRIAU.COM - INHIL, Polsek Kemuning Polres Inhil Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Merupakan Sesama Jenis.

    Kurang dari 24 Jam Unit Opsnal yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Abutani, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan sesama jenis.

    Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan awal mula kejadian tersebut berawal
    dari tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok.

    "Yakni pelaku merupakan lelaki berinisial AS (60), kronologi kejadian berawal dari tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor dengan modus untuk melihat video tiktok dan dirumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli oleh tersangka selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan cara menyodomi korban," Ujar Kapolsek.

    Pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024 setelah korban di antar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan dibagian bokongnya. 

    "Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka". Ungkap Kapolsek.

    Atas dasar laporan dari orang tua korban tersebut, kapolsek kemuning memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

    "Setelah saya menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," Tambah Kapolsek

    Kepolisian mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun.

     "Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya," tuturnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini