NARASIRIAU.COM - INHIL, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, hari ini (13/01/2024) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di area fasilitas milik pemerintah di Kota Tembilahan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rahmadian, S.Pd mengungkapkan bahwa, pemasangan APK berupa baliho, spanduk dan penempelan BK berupa poster dan sticker peserta pemilu yang terpasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah termasuk pagar, halaman dan/atau tembok, itu dilarang.
“hari ini kita Bersama Satpol PP, kami akan menertibkan kembali APK yang terpasang di Tempat yang dilarang sebagai mana mengacu Pada PKPU 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 dan 2 disana di Jelaskan Bahwa Alat peraga Kampanye dilarang di Pasang di Lokasi Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah” Jelas Rahmadian.
Di tahapan kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga telah mengerahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, untuk aktif melakukan patroli pengawasan setiap harinya guna melaporkan bila menemukan APK dan BK yang diduga melanggar, sehingga Bawaslu Indragiri Hilir segera akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bersama melakukan penertiban.
Lebih Lanjut Rahmadian Menghimabau Kepada Peserta Pemilu untuk ikut serta memperhatikan lokasi Pemasangan APK, Sebagai Mana sesuai dengan Lokasi yang sudah di Tetap Oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Sehingga APK Nya Tidak Kita Tertibkan.
Turut Ikut Serta dalam Penertiban Tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Indra, SH.,MH sedangkan Tim dari Satpol PP di Komandani oleh Dewi Nofriana, SE dan Beberapa Orang Staf dari Bawaslu dan Satpol PP inhil.