NARASIRIAU.COM - INHIL, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gelar pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir. Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indragiri Hilir Rahmadiyan, S.Pd.
Rahmadiyan menjelaskan bahwa Tanggal 7 Januari 2024 menjadi batas waktu bagi Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU melalui aplikasi Sikadeka.
"Hari ini (Minggu,7 Januari 2023) merupakan hari terakhir penyampaian laporan tersebut, kita dari Bawaslu memastikan itu, karena ada sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tersebut" tegas Rahmadian
Lebih lanjut rahmadian menyampaikan bahwa Kewajiban Parpol Peserta Pemilu untuk memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Bawaslu kabupaten Indragiri Hilir, hingga batas akhir penyerahan LADK melalui aplikasi Sikadeka di KPU Kabupaten Indragiri Hilit Pukul 23.59 WIB, seluruh Parpol Peserta Pemilu di kabupaten Indragiri hilir telah menyampaikan LADK dengan menginput LADK ke aplikasi Sikadeka.