• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

    Redaksi
    , Desember 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T02:19:45Z




    Narasiriau.com, INHIL,  -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu yang bertempat di Parit 12 RT 012 RW 004 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil Provinsi Riau pada Rabu (06/12/2023).


    "Terkait informasi tersebut, kami menyelidiki langsung informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat pemilik usaha warung yang mengeluh krna telah menerima uang palsu dari orang yang tidak di kenal pada saat melakukan transaksi jual beli," ujar Kapolsek Kateman, AKP Hermanto, SH, MH.


    Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman menyelidiki perihal informasi tersebut, tepatnya pada hari Rabu, 6 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman mendapati Identitas pelaku.


    Atas informasi tersebut selanjutnya Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kateman AKP Hermanto, S.H., Selanjutnya Kapolsek Kateman AKP Hermanto, S.H memerintahkan Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman IPDA Bambang Hermanto, S.H., M.H beserta Tim melakukan pengungkapan,


    Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman beserta tim Kapolsek Kateman menjelaskan bahwa modus membelanjakan rupiah palsu di beberapa warung di seputaran Desa Air Tawar.


    "Mereka memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi Shoope kemudian dia melakukan penggeledahan. Nah dari hasil penggeledahan tersebut, adanya beberapa uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 dengan total 1.750.000," jelas Kapolsek


    Tersangka sudah diamankan serta barang bukti Uang Palsu senilai Rp. 8.000.000, uang rupiah asli hasil pengembalian pada saat transaksi jual beli senilai Rp. 780.000 dan Satu Unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan SIM Card yang langsung di bawa ke Mapolsek Kateman untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


    "Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun," imbuhnya (*)



    Editor: Erik Septian 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini