• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Inhil Berhasil Ungkap TP Narkotika Jenis Ekstasi Sebanyak 9638 Butir

    , Desember 12, 2023 WIB Last Updated 2023-12-12T06:13:25Z

    NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Wilayah Hukum Polres Inhil, berlangsung di aula Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (12/12/2023) pagi.

    Kegiatan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Inhil AKBP Norhayat, serta instansi terkait serta insan pers.

    Dalam Press Releasenya, Polres Inhil berhasil mengamankan Empat orang Pelaku dan 9638 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi. Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK, menerangkan bahwa penangkapan terjadi pada Jum'at (8/12) sekitar pukul 15.20 WIB oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K., M.H. di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

    "Yakni tersangka berinisial HR, MU, MN dan AR dikenai Pasal 114 Ayat 2 (JO), Pasal 112 Ayat 2 (JO) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 10 tahun," ujarnya. 

    Diketahui ditemukan 1110 butir pil ekstasi warna hijau dari tersangka HR dan MU, dan didapati 8528 butir pil ekstasi warna hijau dari tersangka MM & AR.

    "Terhadap tersangka kita lakukan introgasi awal, diketahui bahwa narkotika pil extacy di dapat dari sauduara MN yang berada di salah satu penginapan di Tembilahan," ujarnya

    Selanjutnya, tim kembali melakukan introgasi terhadap saudara HR bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki - laki yang bernama MU.

    Hingga pada Sabtu (9/12) sekira pukul 02.30, dapat mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos- kosan di Tembilahan dan kemudian dilakukan introgasi terhadap MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis extacy yang disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil Riau. 

    Maka dilakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik Asoy merah yang didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis extacy yang mana paket 1 (pertama) berisikan 4766 butir pil extacy warna hijau dan paket 2 berisikan 3762 butir pil extacy warna hijau.

    Diakhir Konferensi Pers tersebut dikatakan juga bahwa Pihak kepolisian dari Polres Inhil telah melakukan upaya sebaik mungkin dalam hal penanggulangan dan pencegahan penyelundupan narkotika, yang mana ini merupakan kasus jaringan Internasional.

    "Berbagai upaya juga telah kami lakukan semaksimal mungkin di wilayah terkhusus kabupaten Indragiri Hilir, baik di kawasan pelabuhan oleh para aparat penegak hukum maupun darat, namun demikian tentu sangat dibutuhkan kerjasama antara aparat kasus narkotika dalam jejaring yang lebih luas lagi," tutup Kapolres. 

    Reporter: Ade Prasetya 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini