NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Bawaslu Inhil- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) se-Kabupaten Indragiri Hilir akan segera membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam, SH melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Musdalifa, SE., M.Ak mengatakan bahwa pendaftaran Pengawas TPS tersebut dibuka mulai tanggal 02 hingga 06 Januari 2024 mendatang. "Kita akan merekrut 2.252 Pengawas TPS se-Kabupaten Indragiri Hilir yang tersebar di 20 kecamatan, proses penerimaannya sendiri dilakukan dan diseleksi oleh Panwaslu Kecamatan," ujarnya, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan Musdalifa, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Sesuai Petunjuk Teknis dari Bawaslu RI, proses pembentukan Pengawas TPS ini akan dilakukan dengan beberapa tahap mulai sosialisasi, pendaftaran hingga pelantikan yaitu pada tanggal 22 Januari 2024 mendatang. Jadi Pengawas TPS ini akan bertugas selama satu bulan, yaitu 23 hari sebelum hari pemungutan hingga 7 hari sesudah pemungutan," jelasnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS dikatakan Musdalifa sesuai Undang-undang 7 Tahun 2017 serta Juknis PTPS 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayahnya masing-masing," tutupnya. (Humas Bawaslu Inhil)