NARASIRIAU.COM - INDRAGIRI HILIR, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir Tembilahan, berlangsung di aula Rekonfu Mapolres Kabupaten Inhil, Rabu (29/11/2023).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Norhayat SIK, dalam keterangannya mengatakan hari ini kita adakan Konferensi Pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berulang kali serta kepemilikan atau menguasai senjata api, dengan tersangka yang telah diamankan terdapat dari 3 TKP yaitu TKP 1 Sungai Rawa: BS, SP dan IS. TKP 11 Sungal Cakah: BS, SP, IS dan TN. TKP III Teluk Kabung: BS, SP, IS dan TN.
"Dari kasus ini kita telah mengamankan dari hasil sidik yakni dari 3 TKP yaitu Inisial BS (55) Jenis kelamin laki-laki, Inisial SD (61), Jenis Kelamin Laki-laki, Inisial SP (DPO). Inisial IS (DPO). Dan Inisial TN (DPO). dengan Peran masing-masing pelaku BS, SP, IS dan sebagai eksekutor, pelaku SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan," jelasnya
Lebih lanjut dikatakan pelaku yang saat ini berhasil dilakukan penangkapan merupakan residivis kasus perampokan di wilayah kabupaten Indragiri hilir.
Selanjutnya dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah STK SIK mengatakan dalam kasus ini ada dari pelaku memiliki modus yang mana perampokan dilakukan pada waktu dini hari.
"Dengan modus pelaku mendobrak pintu rumah korban atau hadang korban dijalan. Lakukan intimidasi dengan cara ancam korban dengan senjata api dan senajata tajam, selanjutnya tidak segan-segan melukai korban jika korban melakukan perlawanan atau berusaha mempertahankan barang berharganya," ujarnya
"Dan waktu kejadian dari 3 TKP, hari selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 00.10 wib bertempat di rumah korban di Parit 9 Desa Sungai Rawa Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP 1). Hari sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 03.00 wib bertempat di JI. Lintas Sungai Luar Sungal Piring Desa Sungai Cakah Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP II). Dan hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau. (TKP III)," ujarnya
Diketahui pula dari 3 TKP tersebut ada 3 korban yakni:
- TKP I Sungai Rawa: saputra dan ernida (pasutri) korban saputra mengalami luka sayatan pisau dibagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 15.500.000.-
- TKP II Sungai Cakah: yusnita dan aldiansyah (ibu-anak), korban Yusnita mengalami luka pada bagian leher dan korban aldiansyah mengalami luka memar dan lecet pada beberapa bagian tubuh, serta kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam, uang sejumlah Rp. 700.000.- dan 1 unit handphone yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000.-
- TKP III Desa Teluk Kabung aidi, korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali, serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam yang apabila dikalkulasikan dengan uang sejumlah Rp. 15.000.000.- 1.," jelasnya.
Kronologi penangkapan setelah melakukan penyelidikan sejak bulan oktober 2023 paska kejadian curas TKP Desa Sungai Rawa Kec. Batang Tuaka dengan hasil pelaku mengarah kepada sdr. BS dan SD, yang selanjutnya pada hari rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku SD di Jl. Sungai Beringin Tembilahan, dan selanjutnya sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku BS di rumah kostnya di JL. Keritang Tembilahan. Diketahui motif pelaku yaitu dengan paksa ingin memiliki barang-barang berhaga milik orang lain.
Adapun barang bukti dari pelaku 2 unit senjata api rautan berbentuk revolver dengan masing-masing 4 butir amunisi.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHP: Pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun, Pasal 65 KUHP Perbuatan berlanjut dengan ancaman ditambah 1/3 dari hukuman, serta Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, memiliki atau menyimpan, menguasai senjata api tanpa izin diancam dengan penjara paling lama 20 tahun," tutupnya
Reporter: Ade Prasetya