NARASIRIAU.COM - RIAU, Kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang dilaporkan oleh kelompok tani Rusdiman dan Sofian Efendi melalui Kantor Hukum YPS Law Office kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia di Jakarta terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kini masuk tahap pemeriksaan.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Deputi Bidang Penegak Hukum CQ Direktur Pengawas Kemitraan Kemitraan Lukman Sungkar kepada kantor hukum YPS tertanggal 29 November 2023 dengan nomor kop surat 3678/DH/S/XI/2023.
Dalam isi surat tersebut, pihak KPPU menyatakan laporan yang dilakukan oleh YPS Law berdasarkan pasal 10 peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019, tentang tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan pihak KPPU RI menyatakan laporan yang diajukan oleh YPS Law dinyatakan telah lengkap secara administrasi.
Selain itu KPPU RI juga menyatakan data yang telah dikirimkan oleh YPS Law kepada pihak KPPU telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kemitraan terhadap PT SAGM kepada kelompok tani sehingga laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Pihak KPPU RI.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Yudhia Perdana Sikumbang ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/11/2023) mengatakan bahwa surat tanggapan yang dikirimkan oleh KPPU RI telah memenuhi unsur.
"Laporan yang kami buat mewakili kelompok tani merupakan kewenangan KPPU dan laporan yang telah kami uraikan sudah sesuai dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Artinya laporan ini diterima dan bisa ditindaklanjuti unsur awalnya dalam dugaan pelanggaran kemitraan memenuhi, " terang Yudia, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya, kelompok tani Rusdiman dan Sofyan serta kawan-kawan melalui kuasa hukum YPS Law telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada kelompok tani di wilayah Kabupaten Inhil pada 9 September 2023 lalu.
Kelompok tani tersebut menganggap pihak perusahaan PT SAGM telah merugikan mereka terkait dugaan pelanggaran perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit itu, sehingga pihaknya melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kala itu Yudhia Perdana Sikumbang secara resmi telah membuat laporan tertulis kepada pihak KPPU dalam dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT SAGM kepada kelompok tani yang bersangkutan.
Berkas Dinyatakan Lengkap, Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan PT SAGM Terhadap Kelompok Tani di Inhil Naik ke Tahap Pemeriksaan
Kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang dilaporkan oleh kelompok tani Rusdiman dan Sofian Efendi melalui Kantor Hukum YPS Law Office terhadap PT SAGM naik ke tahap penyidikan. foto : Fitra Andriyan
“Laporan kami buat karena klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp100.000.000 perhektare. Yang mana pembayaran masih dilakukan sampai hari ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yudhia, bahwa kondisi itu sudah tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama kelompok tank dengan No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013.
Adapun berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut, seharusnya lahan plasma itu harus sudah ditanam sawit dan dipanen.
“Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tentunya sangt merugikan klien kami," tutup Yudhia.