NARASIRIAU.COM - TEMBILAHAN, Masa jabatan tiga (3) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah berakhir. Tiga kepala desa dimaksud antara lain, Kepala Desa Junjangan, Kepala Desa Sungai Raya, Kepala Desa Sungai Dusun.
Walau demikian, pihak terkait masih belum menunjukkan pelaksana tugas kepala desa, jika terus dibiarkan terjadi kekosongan kepala desa maka terjadi kendala berbagai admistrasi didesa seperti Dana BLT, Dana Desa, Dana ADD tak bisa dicairkan sehingga mengganggu proses pembangunan dan perputaran ekonomi di Desa tersebut.
Kendala bahkan berdampak untuk Warga yang ingin membuat berbagai urusan admistrasi kependudukan dan berbagai macam administrasi lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PMD Inhil, Bustamin ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sudah membuat surat kepada Camat Batang Tuaka untuk segera menunjuk kepala desa.
"Kami sudah kirim surat ke kecamatan kecamatan yang kepala desa terjadi kekosongan, termasuk kecamatan Batang Tuaka. Namun seperti yang diketahui belum juga ditunjuk kepala desa," jelasnya.
Untuk itu dia berharap agar Camat segera menindak lanjuti surat tersebut dengan menunjuk pelaksana tugas kepala desa. Yang mana Plt bisa dari Sekdes ataupun Kaur.
"Supaya tidak ada lagi kendala didesa, terkait admistrasi desa maupun hal lainnya. maka dari itu perlu segera ditunjuk pelaksana tugas kepala desa untuk melaksanakan tugas administrasi dan sebagainya," papar Bustamin.(***)