• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Wardan sudah sah mengundurkan diri sehingga tidak bisa lagi menjabat sebagai bupati.

    Redaksi
    , November 05, 2023 WIB Last Updated 2023-11-05T03:41:36Z



    Narasiriau.com, Tembilahan,-Sebab sebagaimana kita ketahui pada kamis tanggal 21 september 2023 yang lalu DPRD kab.inhil sudah menggelar Rapat Paripurna Pengunduran diri Bupati Inhil yang diajukan pak wardan dalam agenda tersebut pada paripurna ke 12 masa persidangan tahun sidang 2023 seperti dilansir diberita riaulink  pada tanggal tersebut, rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD H. feryandi,ST,.MT didampingi para wakil ketua serta diikuti sejumlah anggota DPRD Kab. Inhil adapun agenda rapat tersebut khusus  tentang pengunduran diri Bupati Inhil yang diajukan pak wardan, Dalam acara tersebut kan sudah pamit pamitan tu sudah formal lah ya kan 


    Jadi beginilah kita melihat dari sisi aturan saja bagaimana tata cara pengunduran diri bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, pertanyaannya sudah absah kah pengunduran tersebut? Walaupun yang bersangkutan batal menjadi calon tetap, tetapi surat pengunduran diri sudah diajukan dibacakam, bahkan diparipurnakan oleh DPRD.


    Jadi saya jelaskan ya secara runut dasarnya  ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, amggta dewan perwakilan daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, presiden, dan wakil presiden, permintaam izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti kampanye pemilihan umum.



    Pertama, kita harus lihat ketentuan pasal 2 ayat (1) dimana menyebutkan bupati yang mencalonkandiri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mengundurkan diri

    Ayat (2) dilanjut dinyatakan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengam surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali 


    Kedua, dalam ketentuan pasal 5 nya lagi dinyatakan pada ayat (1) bupati yang menyampaikan surat pengunduran sebagaimana pasal 2 ayat (2) menyampaikan kepada KPU atau KPU kabupaten  pada saat mendaftar sebagai anggota DPR 


    ketiga, bahwa diayat (2) pasal 5 ini secara tegas dan rigit dinyatakan "Surat Pengunduran diri sebagaiman dimaksud pada ayat (1)  disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota

    Keempat, bahwa dalam ayat (4) pasal 5 dinyatakan "DALAM HAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN/KOTA "TIDAK MENIDAKLANJUTI" PENGAJUAN PENGUNDURAN DIRI SEBAGAIMANA PADA AYAT (2) YANG DISEBUTKAN DIATAS, MENTERI YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERONTAHAN DALAM NEGERI MEMBERHENTIKAN BUPATI ATAS USUL GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT" 




    Pertanyaannya apakah ketika pengajuan diri bupati inhil tertanggal 21 september 2023 yang lalu tersebut setelah diparipurnakan DPRD kabupaten inhil sah? Dalam hal ini saya secara keilmuan saya saya menjawab sudah sah pemberhentiannya tidak ada alasan menunggu kemendagri. Karena sudah jelas Pimpinan DPRD Kab

     Inhil beserta Anggota DPRD inhil sudah menindaklanjuti pengunduran diri tersebut lewat paripurna. Artinya pak wardan secara hukum tidak bisa melanjutkan jabatan bupatinya terlepas beliau batal mencalonkan karena tidak menjadi calon teap. Karena ketentua. Diatas sudah jelas surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik. Dan hal ini sudah sesuai peraturan perundang undangan.


    Meskipun pada pasal 5 ayat (6) disebutkan kepala daerah yang dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon daftar tetap.



    Inikan sebetulnya problem sudah diparipurnakan pengunduran diri tetapi batal menjadi calon tetap jadi saya melihat berpegangan kepada pasal 2 ayat (2)  dan pasal 5 ayat (2) dan (3). Karena sudah ditindaklanjuti pimpinam DPRD lewat paripurna, sebab tidak ada ketentuan dalam Peraturan ini surat tersebut bisa ditarik kembali. 


    Hal ini juga sesuai ketentuan Pasal 78 paragraf kelima UU Nomor 23 tahun 2014 ttg pemerintahan daerah ayat (1) Kepala Daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti salahsatunya atas permintaan sendiri.

    Ini pendapat hukum saya. Karena sudah rigit dan jelas pasal perpasal  hal yang sudah rigit dan jelas tidak perlu ditafsirkan 


    Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.MH,.CPL


    (Praktisi Hukum )



    Editor : Erik Septian

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini