• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Pelanggaran Kemitraan, PT. SAGM Dilaporkan ke KPPU

    , Oktober 09, 2023 WIB Last Updated 2023-10-09T07:08:21Z

    NARASIRIAU.COM - INHIL, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terima laporan tertulis dari Kantor Hukum Rusmadi bersama rekannya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kemitraan yang dilakukan oleh PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) kepada Kelompok Tani di wilayah Kabupaten Inhil, Senin (9/10/2023).

    Dianggap telah merugikan kelompok tani dari Rusmadi, Sofyan dan rekannya, yakni dugaan Pelanggaran Kemitraan, PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam.

    pihaknya sudah menyerahkan laporan tersebut ke KPPU bersama rekannya terkait dugaan pelanggaran kemitraan.

    Laporan itu dilakukan oleh Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, Dodi Irawan Marjulis , SH dan Ibrahim, SH yang merupakan tim Kuasa Hukum dari kelompok tani Rusmadi dan Sofyan.

    Dipaparkan pula dikatakan, Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL, bahwa hari ini pihaknya secara resmi telah membuat laporan tertulis kepada KPPU dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani yang bersangkutan.

    “Laporan kami buat karena klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar. Yang mana pembayaran masih dilakukan sampai hari ini,” tuturnya.

    Lebih lanjut dikatakan lawyer bahwa kondisi itu sudah tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama klien kami dengan No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013 klien kami.

    Adapun berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut seharusnya lahan plasma itu harus sudah ditanam sawit dan dipanen.

    "Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tentunya sangt merugikan klien kami," tutup Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini