NARASIRIAU.COM - INHIL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pindana Umum Tahun 2023, berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan Kab.Inhil-Riau, Selasa (19/09/2023)
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan maka pelaksanaaan pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Inhil pada hari selasa 19 September 2023 Pukul 09.00 wib. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
1. Narkotika Jenis Shabu-shabu : 108,01 Gram
2. Narkotika Jenis Pil Extacy 27 Butir : 9,24 Gram
3. Narkotika jenis Ganja : 7,67 Gram
4. Handphone Merk Iphone dan Android berbagai merk : 50 Unit
5. Timbangan : 6 Buah
6. Gunting : 9 Buah
7. Mancis : 7 Buah
8. Bong : 7 Buah
9. Parang dan Pisau : 8 Buah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang kami lakukan ke 3 secara rutin dilaksanakan setiap tahun nya.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang kami lakukan ke 3 secara rutin dilaksanakan, serta pada kesempatan ini diketahui pemusnahan barang bukti ini dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan Juni sampai dengan sekarang berjumlah 68 perkara," ujarnya.
Diketahui selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Reporter: Ade Prasetya