• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Implikasi Terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Pembangunan di daerah dalam sistem KPBU Oleh Yune Indrawan Mahasiswa Ilmu Hukum Program Doktor Universitas Negeri Jambi

    , September 15, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T05:09:59Z

    NARASIRIAU.COM - Implikasi Terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Pembangunan di daerah dalam sistem KPBU Oleh Yune Indrawan Mahasiswa Ilmu Hukum Program Doktor Universitas Negeri Jambi.

    Diketahui implikasi terbitnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap pembangunan di daerah dalam sistem KPBU Oleh Yune Indrawan Mahasiswa Ilmu Hukum Program Doktor Universitas Negeri Jambi dijelaskan sebagai berikut.

    Dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 tahu 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah Pada tanggal 5 januari tahun 2022 yang lalu yang secara resmi diundangkan oleh menteri hukumm dan ham Yasonna lacly menjadi angin segar dimana tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah diatur lebih detail dan terukur

    Menurut penulis hal ini merupakan upaya pemerintah pusat dalam mendorong kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiscal antara pemerintah ousat dan daerah, serta harmonisasi kebijakan fiscal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pblik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal, secara prinsip merupakan penyederhanaan regulasi, hal ini cukup menarik dimana didalam satu undang-undang diatur beberapa regulass. 

    "Ini bertujuan agar nomenklaturnya yang sebelumnya berbeda-beda menjadi sama dan seirama tentunya harus harmonis. Dalam artian tidak bertentangan satu sama lain," tukasnya 

    Diketahui penulis tertarik menyoroti tentang pengelolaan belanja daerah didalam undang- undang nomor 1 tahun 2022 ini dimana menurut penulis belanja didaerah masih didominasi oleh belanja aparatur dan belanja operasional rutin dan dikelola dengan kurang efisien, serta tidak didukung dengan sumberdaya manusia pengelolaan keuangan daerah yang memadai. 

    Belanja daerah masih dianggarkan relative minimal dalam mendukung belanja yang berorientasi pada pelayanan insfrstruktur pbulik sehingga tidak dapat secara optimal mendukung outcome pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah, selain itu belanja daerah sering kali masih berjalan sendiri-sendiri dengan program dan kegiatan kecil-kecil yang tidak focus sehingga pada akhimya output dan atau outcome tidak memberikan dampak perbaikan yang signifikan bagi masyarakat, serta tidak terhubung dengan prioritas. nasional dan arah kebijakan fiscal nasional. 

    "Ini memang problem yang klasik didaerah dimana tidak mungkin daerah sanggup membangunt daerahnya dengan hanya menggantungkan pada dana APBD saja kekuatan dukungan pusat merupakan kunci dari pembangunan didaerah bias terlaksana, namun yang menjadi perhatian tentu balik kepada pemerintah daerah dan kepala daerah yang bias menjemput dana-dana dari pusat yang sudah diatur didalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini seperti dana DAK dimana bersumber dari APBN Memang kita akui merupakan dana bantuan dari pusat yang juga kemudian diatur didalam Undang-undang ini, namun secara khusus pengajuan tersebut harus dengan ketelatenan Pemerintah daerah yang bisa melobi untuk pengajuan dana nya, Hal yang paling penulis sorot disini adalah tentang sinergitas antara pemerintah daerah kepada pihak lain untuk mengadakan kerjasama dalam pembangunan didaerah, melalui mekanisme KPBU atau kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, hal yang menjadi dasar tersebut bisa kita lihat," ujarnya

    Seperti didalam pasal 167 bab VIl tentang sinergi pendanaan dinyatakan didalam ayat 1 nya "dalam rangka percepatan penyediaan insfrastruktur lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan sinergi pendanaan."

    Dimana selanjutnya di ayat 2 nya dinyatakan "sinergi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan melalui sumber pendanaan baik dari APBD dan selain APBD.

    "Jika kita lihat dari klausul yang dinyatakan disana secara logika hukumnya tentu pemerintah daerah diperbolehkan untuk meminta bantuan pendanaan selain dari APBD, apasaja bentuknya disebutkan lagi didalam ayat 4 nya dimana dinyatakan "pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa kerjasama dengan pihak swasta, badan usaha milik Negara, BUMD dan atau pemerintah daerah lainnya." Jika dilihat dalam klausul ini Pemerintah didaerah diperbolehkan melakukan sinergitas kepada pihak lain untuk melakukan pembangunan, disebutkan selanjutnya pada pasal 167 sinergi pendanaan tersebut diatur lebih lanjut dengan berdasarkan peraturan pemerintah," tutupnya.






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +