NARASIRIAU.COM, Tembilahan -
Sebagai praktisi hukum saya melihat persoalan ini harus mengedepankan kemanfaatan hukum tidak sekedar prosedural hukum yang dikedepankan.
Karena banyak transportasi diinhil khususnya laut dan masyarakat bergantung dari sana, harus juga diliat dari skala prioritasnya
Apa yang adil dalam norma hukum itu, belum tentu adil dalam pelaksanaannya, apalagi kemanfataannya
Tidak harus ditutup, sanksi teguran sifatnya administratif bisa jadi pilihan toh.
Jadi terkait pemberitaan sebelumnya Para pemilik dan Supir Transportasi Laut Speedboat dan Pompong antar pulau dan lokal di Kabupaten Indragiri Hilir melayangkan surat petisi kepada Pertamina Riau. Dalam hal ini saya selaku praktisi hukum sangat mendukung untuk hal ini
Karena info dari berita sebelumnya Pertamina menghentikan supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU apung tersebut, harus diperjelas juga penghentian supplynya karena apa, apakah tidak melalui teguran tertulis dulu. Jangan kita sewenang-wenang menegakkan aturan. Liat juga aspek kemanfaatannya. Sanksinya tidak harus dihentikan supply nya.
Seperti yang diketahui, transportasi laut dengan tujuan Tembilahan-Kepri dan Tembilahan ke Kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil setiap harinya membutuhkan BBM yang dipasok oleh SPBU apung tersebut.
Editor: Erik Septian