• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sidang Lanjutan Dugaan Perkara Korupsi, Pengadaan Jaringan Internet, Dikampus UIN Suska Riau

    , Juli 27, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T14:41:58Z

    NARASIRIAU.COM - PEKANBARU, Hadirkan sejumlah saksi, dalam lanjutan sidang dugaan perkara korupsi, pengadaan jaringan internet, dikampus UIN Suska Riau. Pekanbaru Riau, 27 Juli 2023.

    Pada hari ini tanggal 27 Juli 2023 telah dilaksanakan persidangan lanjutan pemeriksaan saksi saksi.

    " Kami Tim Penasihat Hukum sidang lanjutan Tersangka Bapak Benny Sukma Negara dalam Dugaan Perkara Korupsi Pengadaan Internet UIN suska Riau Ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut," Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL & Afriadi Andika, SH,.MH

    Bahwa Pada hari ini tanggal 27 Juli 2023 telah dilaksanakan persidangan lanjutan pemeriksaan saksi saksi, Saksi Bagian ULP dan Kabag Umum di Kampus UIN Suska Riau tahun 2020 dan sebagai PPK BLU Pengadaan, Saksi Selaku Admin SiRUP di ULP UIN Suska Riau tahun 2020, dan Saksi dari PPK Pengadaan Rupiah Murni UIN Suska Riau tahun 2020.

    Diketaui ketika dicecar Tim Penasihat Hukum Benny Sukma Negara didalam Persidangan ketiga saksi mengaku tidak ada diintervensi oleh Benny Sukma Negara untuk Menunjuk Telkom sebagai Penyedia dengan mekanisme kontrak dan langganan, Salah satu saksi selaku Kabag umum ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum dimana diperlihatkan Surat dari Kepala PTIPD yang dijabat oleh Benny Sukma Negara. 

    Mengaku tidak pernah melihat surat yang ditujukan oleh PTIPD kepada Rektor tentang ketersediaan langganan internet untuk dilakukan lelang sesuai regulasi yang berlaku yang dibuat dan dikirim Oleh Benny Sukma Negara, dan menurut Penasihat Hukum Benny memperlihatkan Ekspedisi surat tersebut ada tercatat semua disana.

    Saksi tetap pada keterangannya tidak tau menau dengan surat tersebut, dilanjut oleh Penasihat Hukum Benny Sukma Negara Yudhia Perdana Sikumbang saat mencecar saja saksi yg pada saat itu menjabat sebagai Kabag Umum yang mempunyai tugas dan kewenangan mengatur surat masuk dan keluar, tetapi ketika diperlihatkan surat beserta ekspedisinya saksi tidak ingat. 

    Lalu Penasihat Hukum melanjutkan cukup kata Penasihat Hukum Benny, terlihat bahwa keterangan saksi ketika ditanya oleh Penasihat Hukum dan Majelis Hakim pada persidangan tersebut mengaku sebagai PPK hanya ditugaskan untuk membayar tagihan, padahal diketahui kewenangannya adalah juga mengendalikan kontrak kata Penasihat hukum Benny, namun ia menyampaikan Benny yang mengendalikan Kontrak dalam BAP ia dijawab saksi karena Benny Lebih paham tentang mekanisme internet dan ia tidak paham akan itu.

    Diketahui pula tapi ia tugasnya mengendalikan kontrak, ditanya oleh pemasehat hukum benny apakah saudara punya sertifikat LKPP ketika menjabat sebagai PPK, ya ada. Apakah saudara mendapat Honor menjabat itu, ya saya mendapatkan Honor, nah itu yang saya tanayakan ujar penasihat hukum Benny Kenapa seolah olah kerjaan saudara dikerjakan Benny ini hal aneh. Tapi saudara tidak ada komplain. Saudara sampaikan tidak pernah diintervensi oleh Benny juga terkait penumpukan penyedia yang dimaksud dalam dakwaan dan kontrak tersebut.

    Saudara kan di SK kan oleh rektor sebagai PPK dalam kegiatan internet tahun 2020 adalah pada Januari 2020 namun kenapa saudara menyampaikan baru sadar menjabat pada bulan Maret 2020 sebagai PPK ketika dipanggil rektor pada tanggal tersebut.

    Bahwa Penasihat Hukum Bertanya siapa yang berwenang untuk menentukan dan mengeksekusi sumber anggaran yang diletakan atau menggunakan Rupiah Murnia atau BLU Pengadaan Dan BLU, disampaikan ketiga saksi menyampaikan ketiga ditanya oleh Penasihat Hukum Terdakwa hal itu menjadi tupoksi Bagian Perencanaan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini