NARASIRIAU.COM - INHIL, Polres Inhil gelar konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Penyelundupan benih bening lobster, berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (24/07/2023) Pagi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat konferensi pers, Senin 24 juli 2023, menyebutkan dalam perkara ini turut diamankan dua pelaku berinisial FD sebagai supir dan RJ buruh angkut dari mobil ke pelabuhan, 3 orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial A/I (pemiliki benih bening lobster), W (sopir) dan A (sopir).
Adapun modus pelaku yaitu bahwa tersangka FD membawa sebanyak 19 box sterofoam berisikan benih bening lobster dari jambi dengan menggunakan satu unit mobil yang akan di bawa ke parit sungai bakau kecil, Desa Sungai Dusun Kec. Batang Tuaka Kabupaten Inhil selanjutnya akan di bawa ke luar negeri menggunakan speedboat.
"Ratusan ribu benih bening lobster ini rencananya akan diselundupkan ke luar negeri jalur pelabuhan,” ujar kapolres kepada awak media.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi dari warga perihal adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi lahan/kebun warga.
Saat diselidiki, langsung melakukan pengecekan kelokasi perihal informasi tersebut, melihat adanya mobil yang sedang berjalan keluar dari lahan warga, kemudian brigadir Hendri M. kapolsek Batang Tuaka beserta tim / petugas bertanya dengan supir yang mengendarai mobil tersebut perihal apakah aktifitas yang dilakukan oleh supir dilokasi tersebut dan saat itu supir yaitu FD langsung menunjukan barang yang dibongkar yang dari mobil yang dikendarainya dan juga menjelaskan bahwa barang yang dibawanya berupa kotak sterofoam tersebut berasal dari jambi.
"Tidak lama kemudian di susul oleh RJ, petugas segera mangamankan FD dan RJ yang mana diketahui bahwa isi dari kotak sterofoam tersebut adalah benar benih bening lobster," ujarnya.
Dan atas temuan tersebut brigadir Hendri M. kapolsek Batang Tuaka segera melaporkan perihal temuan tersebut beserta barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut 13 kotak sterofoam yang berisikan benih lobster.
"Adapun barang bukti ditemukan benih lobster sebanyak 70.800 ekor dengan rincian, yaitu 400 benih bening lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan 70.400 benih lobster disisihkan untuk dilakukan pelepasliaran perairan pantai manjunto nagari sungai piang koto XI terusan kab. Pesisir Selatan Prov. Sumbar sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan, dan 1 lembar STNKB, dan 1 unit handphone," ujarnya.
Dan total Kerugian negara diperkirakan sebesar RP.14.160.000.000 miliyar dengan rincian 70.800 ekor benih bening lobster per RP. 200.000/ benih bening lobster.
Akibat perbuatannya, dalam hal ini tersangka ada 2 orang yang dalam proses penyidikannya dilakukan pemisahan (split) dalam pemberkasan yaitu tersangka FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih bening lobster dari jambi ke TKP disangkakan Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan JO Pasal 55 KUH Pidana. Dan tersangka RJ selaku buruh angkut yang memuat kotak sterofoam berisikan benih bening lobster dari mobil ke pelabuhan hingga memuat kedalam speedboat disangkakan Pasal 88 UU RI NO. 31 TAHUN 2004 tentang perikanan JO pasal 56 KUH Pidana.
Reporter: Ade Prasetya