NARASIRIAU.COM, TEMBILAHAN - DPRD Inhil bersama Pemkab Inhil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Indragiri Hilir, Rabu, (26/07/2023) malam.
Pengambilan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
Rapat Paripurna ke-9 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Andi Rusli dengan turut dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua DPRD, Bupati Inhil yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. AfrizalUnsur, Forkopimda Inhil, dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil serta 31 orang Anggota DPRD Kabupaten Inhil.
Dalam pidato Bupati Inhil yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Afrizal mengatakan, proses dan hasil ini patut disyukuri, karena LKPD Kabupaten Inhil TA 2022 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut yang ketujuh kalinya dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk itu, Bupati Inhil menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan. Menurtnya hal ini merupakan bagian penting dari proses sampai dengan persetujuan bersama, kata Bupati.
Selanjutnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan disampaikan ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, terangnya.