• Jelajahi

    Copyright © Narasi Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pasutri Palaku Curanmor

    , Mei 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-12T11:35:30Z
    NARASIRIAU.COM - INHIL, Sepasang suami istri berinisial A dan E warga Kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan di tangkap personil Satreskrim Polres Inhil, Rabu (10/05/2023)

    Pasangan suami istri tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik SA warga Tembilahan yang terparkir di depan tempat ia bekerja di Jl. Prof. M. Yamin Kel. Tembilahan Kec. Tembilahan Kab. Inhil-Riau pada Rabu (10/05/2023) sekira pukul 11.30 wib.

    Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si mengatakan berawal dari Polres Inhil mendapat laporan terkait hilangnya sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam saat diparkir kan di depan kedai di Jl. Prof. M. Yamin Tembilahan.

    “Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 11.30 wib Pelapor / Korban mendapat telepon dari adiknya yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang di tempat kerjanya didepan kedai di Jl. Prof. M. Yamin Tembilahan, yang saat itu sepeda motor tersebut terakhir dilihat oleh adik korban sekira pukul 08.00 wib dan ketika adik korban hendak mengambil uang yang berada di Jok motor Scoopy miliknya sekira pukul 11.00 wib, sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat parkirannya dan kemudian dilihat dengan mengecek CCTV yang berada ditempat parkiran tersebut, terlihat jelas bahwa motor tersebut diambil dan dibawa oleh seorang lelaki bersama dengan seorang perempuan,,” kata AKP Amru kepada Narasiriau.com saat dikonfirmasi, kamis (11/05/2023).

    Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan serta menganalisa terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    Saat personil Satreskrim Polres Inhil melakukan patroli wilayah, didapati dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 Pukul 18.00 Wib kedua pelaku dari Tindak Pidana Pencurian sepeda Motor tersebut sedang berada di Jl. Kembang Kel. Tembilahan.

    " Lalu personil Satreskrim Polres Inhil melakukan penangkapan pelaku yakni suami istri, setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara langsung membawa sepeda motor tersebut yang berada di depan kedai Jl. Prof M. Yamin Tembilahan karena kunci sepeda motor tersebut tertinggal di sepeda motor dan kemudian diletakkan di depan rumah kontrakan pelaku dan pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut, pelaku juga menggunakan Sepeda motor dari hasil pencuriannya itu," ujarnya

    Selanjutnya Polres Inhil melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor Merk Honda Scoopy berwarna hitam ditemukan di Depan rumah kontrakan pelaku.

    Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 13 Tkp di wilayah hukum Polres Inhil.

    "Terhadap kedua Pelaku kini telah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. keduanya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Inhil guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Reporter: Ade Prasetya 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini


     


     

    Olahraga

    +